Permohonan Informasi
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
1. Pemohon Infrmasi /Publik mengajukan permohonan secara tertulis maupun online
2. Petugas mencatat permintaan informasi, mempelajari, dan meneruskan Formulir Permohonan Informasi kepada PPID / Unit Terkait.
3. PPID wajib memberikan jawaban Permohonan informasi paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja sejak diterima permohonan dan dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertentu.
4. Permohonan inofrmasi harus meminta tanda bukti kepada PPID di badan publik bahwa telah melakukan permintaas informasi serta nomor pendaftaran permintaan.
Biaya / Tarif
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi Secara Gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pomohon inofrmasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar gedung Badan Publik (PPID) setempat atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Adapun hak-hak bagi pemohon informasi berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008 adalah sebagai berikut :
- Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali :
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:
- Menghambat proses penegakan hukum;
- Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
- Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.
- Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:
- Pastikan anda mendapat tanda terima permintaan informasi berupa nomor pendaftaran ke petugas informasi/ppid.
- Bila tanda terima tidak diberikan tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap
- Pemohon Informasi berhak untuk mendapatkan pemberitahuan tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalan jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik.
- Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja.
- Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan Peraturan Pimpinan Badan Publik.
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak di permohonan informasi ditolak.
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan tertulis yang diajukan oleh Pemohon Informasi diterima.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik.
Form Permohonan Informasi : https://forms.gle/BWNCrS2ss5ZGU4ud8