Tugas dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI
DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Masyarakat minangkabau sejak dulunya dikenal secara luas oleh bangsa Indonesia sebagai masyarakat yang memiliki karakter budaya yang kuat, unik dan indah. Tidak sedikit budaya dan tradisi minang ini yang menjadi kebanggaan bangsa. Sebut saja karya-karya sastra, tarian dan juga kuliner. Sebuah pengakuan yang patut kita banggakan secara bersama selaku masyarakat Sumatera Barat atau selaku urang awak.
Namun jika kita mau jujur terhadap kondisi kekiniaan, nilai-nilai budaya dan karakter tersebut telah mulai menipis di tengah masyarakat Sumatera Barat saat ini. Telah banyak nillai-nilai tradisi yang enggan dilaksanakan oleh masyarakat dengan alasan kepraktisan atau ketinggalan zaman. Bahkan keberadaan bahasa minang sebagai bahasa ibu juga terancam punah di negeri sendiri.
Kondisi kekinian ini telah menjadi kondisi kekinian dan keprihatinan oleh pemerintah daerah sehingga perlu disikapi oleh Dinas Kebudayaan. Diantara kondisi kekinian yang menjadi simpulan keprihatinan oleh Dinas Kebudayaan Propinsi Sumatera Barat adalah:
- Seni dan Budaya ; Seni dan budaya minang saat ini tidak lagi memberikan warna dan pengaruh yang kuat terhadap gaya hidup dan ekonomi masyarakat lebih lagi terhadap Pemerintah Daerah.
- belum ada butir pedoman untuk pengaplikasian konsep (kristalisasi) ABS-SBK di tengah masyarakat dan berpemerintahan yang disepakati dan diakui ssecara masiv oleh masyarakat.
- telah muncul kekhawatiran hilangnya bahasa “Minangkabau Nan Samulo” digerus asimilasi budaya nasionalisme (modernisasi) sehingga muncul fenomena “Bahasa Indonesia Minang”.
- mayoritas urang minang buta akan sejarah Mnangkabau.
Kondisi kekinian ini bukan tidak bisa kita perbaiki. Kondisi ini bisa dijadikan sebuah tantangan yang mendorong upaya mambangkik batang tarandam. Banyak potensi yang bisa digerakkan secara optimal sehingga mampu mendorong terwujudnya bagaimana karakter minangkabau itu hadir kembali di tengah masyarakat. Diantara potensi-potensi yang bisa dimanfaatkan tersebut diantaranya :
Tabel 1
Organisasi Adat |
Cagar Budaya |
Kesenian |
Sejarah |
||||
LKAAM |
19 |
Museum Lokal |
19 |
Sanggar |
605 |
Organisasi Sejarah |
15 |
Bundo Kanduang |
668 |
Cagar Budaya |
464 |
Musik Seni |
33 |
Pariwisata |
14 |
KAN |
543 |
Benda Cagar Budaya |
6.192 |
Teater |
46 |
Tokoh |
88 |
ETNIS |
7 |
|
|
Sastra |
57 |
|
|
1. TELAAHAN PROGRAM KEPALA DAERAH dan WAKIL KEPALA DAERAH TERPILIH
Telaahan Visi, Misi dan Program Gubernur Sumatera Barat Tahun 2016-2021 dimaksudkan untuk melihat sinkronisasi arah kebijakan pembangunan. Dinas Kebudayaan yang merupakan salah satu OPD di lingkungan Provinsi Sumatera Barat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya diarahkan untuk mendukung pencapaian Visi, Misi dan Program Gubernur Sumatera Barat Tahun 2016-2021.
Visi Gubernur Sumatera Barat Tahun 2016-2021 adalah Terwujudnya Sumatera barat yang Madani dan Sejahtera”. Guna mencapai Visi tersebut, dijelaskan Misi Gubernur Sumatera Barat Tahun 2016-2021 yaitu:
- Meningkatkan tata kehidupan yang harmonis, agamis, beradat dan berbudaya berdasarkan falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.
- Meningkatkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan profesional.
- Meningkatkan sumberdaya manusia yang cerdas, sehat, beriman, berkarakter dan berkualitas tinggi.
- Meningkatkan ekonomi masyarakat berbasis kerakyatan yang tangguh, produktif dan berdaya saing regional dan global dengan mengoptimalkan pemanfaatan Sumber daya Pembangunan Daerah.
- Meningkatkan infrastruktur dan pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
Dari pernyataan misi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Dinas Kebudayaan berada pada misi 1 (satu) yakni “ Meningkatkan tata kehidupan yang harmonis, agamis, beradat dan berbudaya berdasarkan falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Misi ini berkaitan dengan tatanan hidup masyarakat yang beragama dan beradat sehingga menjadi karakter kuat bagi masyarakat Sumatera barat. Dalam misi ini juga terkandung tugas bagaimana nilai-nilai ABS-SBK bisa diaplikasikan dengan baik, bagaimana tradisi minangkabau kembali membudaya di tengah masyarakat termasuk dalam hal ini silat dan berbahasa minang.
Dari 5 (lima) misi yang dimiliki, Pemerintah Sumatera Barat membuat 10 prioritas pembangunan daerah dan dari 10 (sepuluh) prioritas tersebut, Dinas Kebudayaan Propinsi Sumatera Barat berada pada prioritas 1 (kesatu) yaitu “ Pembangunan Mental Pengamalan Agama dan ABS-SBK Dalam Kehidupan Masyarakat”. Prioritas ini diarahkan pada pelaksanaan kebijakan nasional di bidang revolusi mental dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip agama dan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Untuk kondisi saat ini, Dinas Kebudayaan merupakan OPD baru sehingga secara kinerja belum terlihat nyata. Sebelumnya urusan Kebudayaan menjadi salah satu urusan yang diurus oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumatera Barat. Secara urusan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentunya telah melakukan banyak hal dan ini merupakan bahagian dari target kinerja dinas tersebut dahulunya. Dinas Kebudayaan saat ini tentunya akan meneruskan sekaligus lebih memperluas cakupan tugas dan pelayanan yang diberikan bagi masyarakat dan daerah.
2. TELAAHAN RENSTRA K/L
Urusan Kebudayaan secara nasional telah menjadi program prioritas sebagaimana dicantumkan dalam point ke 8 (delapan) Nawacita yaitu melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai nilai patriotisme dan cinta tanah air, semangat bela negara dan budi pekerti dalam kurikulum pendidikan indonesia.
Merujuk pada Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2010-2014 yaitu “Terselenggaranya layanan prima pendidikan dan kebudayaan untuk membentuk insan Indonesia yang cerdas dan beradab”, maka Visi Pembangunan Bidang Kebudayaan adalah “Memperkukuh Kebudayaan Indonesia yang multikultur, bermartabat, dan menjadi kebanggaan masyarakat dan dunia”. Visi pembangunan kebudayaan tersebut diturunkan kedalam Misi Pembangunan Kebudayaan yaitu:
- Melestarikan cagar budaya dan mengembangkan permuseuman secara berkelanjutan;
- Membina kesenian dan perfilman untuk meningkatkan inspirasi dan apresiasi masyarakat terhadap seni dan film sesuai dengan nilai nilai budaya bangsa;
- Membina kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan memperkuat tradisi dalam keragaman budaya;
- Meningkatkan pemahaman sejarah dan nilai budaya dalam memperkuat ketahanan budaya bangsa;
- Internalisasi nilai untuk membentuk jati diri dan karakter bangsa serta memperkuat diplomasi budaya;
- Mengembangkan penelitian kebudayaan guna memperkaya kebudayaan Indonesia;
- Mengembangkan sumber daya kebudayaan yang berkualitas;
- Menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan dan akuntabel.
Berangkat dari Visi dan Misi Pembangunan Bidang Kebudayaan tersebut, telah dirumuskan juga tujuan strategis pembangunan budaya yang mencakup:
- Peningkatan pelestarian cagar budaya Indonesia, kualitas museum dan apresiasi masyarakat terhadap cagar budaya dan museum;
- Peningkatan kualitas dan kuantitas pelaku seni dan film, inspirasi dan penciptaan kreatifitas dalam membuat karya seni dan film serta apresiasi masyarakat terhadap seni dan film;
- Peningkatan kesadaran masyarakat dan penghargaan terhadap keragaman budaya, kapasitas dan peran komunitas adat dan pelaku tradisi serta kapasitas pengelolaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
- Peningkatan inventarisasi penulisan pemetaan dan dokumentasi sejarah dan nilai budaya, re-aktualisasi dan adaptasi nilai sejarah dan nilai budaya, serta apresiasi masyarakat terhadap sejarah dan nilai budaya;
- Peningkatan internalisasinilai nilai budaya rangka penguatan jati diri bangsa, apresiasi dan pengakuan terhadap budaya bangsa, serta hubungan lintas budaya antar bangsa;
- Peningkatan kualitas kinerja organisasi, serta kualitas perencanaan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan.
Dalam kaitannya dengan Dinas Kebudayaan Sumatera Barat, tentunya sinergitas program daerah dengan program nasional ataupun kementerian/lembaga perlu dijaga sehingga pembangunan masyarakat yang selaras dan utuh dapat dicapai. Keterbatasan Sumber Daya baik manusia dan pendanaan juga merupakan salah satu aspek penting yang perlu disinergikan antara daerah dan pusat.
3. PENETAPAN ISU-ISU STRATEGIS
Analis isu-isu strategis merupakan bagian penting dan sangat menentukan dalam proses penyusunan rencana pembangunan daerah untuk melengkapi tahapan-tahapan yang telah dilakukan sebelumnya. Identifikasi isu yang tepat dan bersifat strategis meningkatkan akseptabilitas prioritas pembangunan, dapat dioperasionalkan dan secara moral serta etika birokratis dapat dipertanggungjawabkan.
Perencanaan pembangunan antara lain dimaksudkan agar layanan Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat senantiasa mampu menyelaraskan diri dengan lingkungan dan aspirasi pengguna layanan. Oleh karena itu, perhatian kepada mandat dari masyarakat dan lingkungan eksternalnya merupakan perencanaan dari luar ke dalam yang tidak boleh diabaikan.
Isu-isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan karena dampaknya yang signifikan bagi Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dimasa datang. Suatu kondisi/kejadian yang menjadi isu trategis adalah keadaan yang apabila tidak diantisipasi, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar atau sebaliknya, dalam hal tidak dimanfaatkan, akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam jangka panjang.
Isu strategis bagi Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat diperoleh baik berasal dari analisis internal berupa identifikasi permasalahan pembangunan maupun analisis eksternal berupa kondisi yang menciptakan peluang dan ancaman bagi Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat di masa lima tahun mendatang, seperti tergambar pada tabel berikut :
Tabel 3. 1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat
Aspek Kajian |
Capaian/ Kondisi Saat ini |
Standar yang Digunakan |
Faktor yang Mempengaruhi |
Permasalahan Pelayanan SKPD |
|
Internal (Kewenangan SKPD) |
Eksternal (Diluar Kewenangan SKPD) |
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
Pelayanan berdasarkan TUPOKSI Dinas Kebudayaan
|
95.6 |
LPPD |
Terbatasnya kewenangan Provinsi terhadap Pendidikan Formal |
Sulitnya melakukan MoU terhadap Sharing anggaran dengan KAb/Kota |
Jangkauan Kewenangan terhadap Satuan Pendidikan Formal Terbatas |
Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih |
98.02 |
LPPD |
Kewenangan Provinsi dalam peningkatan akses dan mutu terbatas |
Adanya temuan dari badan pemeriksaan mengenai HIBAH kepada KAb/Kota |
Tidak bisa melaksanakan Hibah kepada Lembaga di Kab/Kota |
Sasaran Jangka Menengah dari RENSTRA Dinas Kebudayaan |
96.02 |
LAKIP |
Dinas Pendidikan tidak punya kewenangan terhadap Satuan Pendidikan Formal |
Tidak Bisa Memberikan Hibah sesuai dengan Temuan Pemeriksa |
Terbatasnya kewenangan Dinas Pendidikan |
Sasaran Jangka Menengah pada RENSTRA K/L |
98.06 |
LAKIP |
Sulitnya mendata kebutuhan Rill terutama satuan pendidikan |
Komunikasi antara Pusan dan Provinsi belum berjalan sesuai idealnya |
Tidak maksimalnya pelayanan K/L terhadap Pelayanan Pendidikan |
Berdasarkan identifikasi masalah seperti tabel diatas maka ditetapkan isu-isu strategis yang akan ditangani oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat kedepannya , adalah sebagai berikut :
Tabel 3. 2 Isu-Isu Strategis yang Akan Ditangani Dinas Kebudayaan
1 |
Penguatan dan pelestarian adat & nilai-nilai tradisional |
2 |
Penelusuran dan penulisan Sejarah Minangkabau |
3 |
Pengembangan dan pelestarian budaya |
4 |
Pengembangan dan perlindungan Bahasa Minangkabau |
5 |
Perlindungan warisan budaya dan cagar budaya |