13 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional 2019 Dari Sumatera Barat Ditetapkan
Bertempat di Istora Senayan Jakarta, Selasa (08/10/2019) dalam rangkaian Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) 2019. Gubernur Sumatera Barat menerima 13 sertifikat Karya Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2019. Sertifikat ini serahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Efendi dan Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid. Serta juga hadir Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, dan pejabat lainnya.
Gubernur didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Dra. Hj. Gemala Ranti, M.Si, Bupati Pesisir Selatan, Bupati Sijunjung, Pejabat dan Staf di Lingkungan Dinas Kebudayaan, beserta seniman dan budayawan dari Sumatera Barat yang turut menghadiri Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) 2019.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Dr. Hilmar Farid menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah yang karya budaya yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan akan penerimaan sertifikat diharapkan tidak terhenti pada kegiatan penetapan ini, tetapi yang terpenting adalah melakukan tindaklanjut terhadap Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah ditetapkan tersebut agar tetap dapat hidup dan bermanfaat bagi masyarakar luas. Karya budaya baik yang telah dicatat ataupun ditetapkan, diharapkan dapat masuk dalam kurikulum pendidikan.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kebudayaan Muhadjir Efendy, Kemendikbud telah menetapkan sebanyak 1.086 karya budaya sejak 2013. Karya budaya tersebut kemudian diseleksi kembali untuk ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda.
Mendikbud menambahkan saat ini sudah ada landasan yang kuat dalam kebudayaan dengan adanya UU Pemajuan Kebudayaan.
Berdasarkan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia dari tanggal 13 sampai 16 Agustus 2019 di Jakarta, 13 Karya Budaya Sumatera Barat ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019 bersama 267 Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang ditetapkan tahun 2019.
Penetapan ini melalui proses panjang diawali sejak bulan Februari 2019 melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat mengusulkan 52 Karya Budaya WBTB dari 16 Kabupaten/Kota. Dari Verifikasi Tim Provinsi 32 usulan di sampaikan ke (Direktorat Warisan Budaya dan Diplomasi Budaya, Ditjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk di verifikasi oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Hasil verifikasi 1 diperoleh 21 usulan, hasil verifikasi ke 2 diperoleh 19 karya budaya dan dari verifikasi ke 3 diperoleh 14 karya budaya.
Dari 14 karya budaya yang diverifikasi akhir kemudian dipresentasikan dalam sidang penetapan warisan budaya Indonesia di Jakarta. Tim WBTB Sumatera Barat tahun 2019 terdiri dari Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat (Dra. Hj. Gemala Ranti, M.Si.), Dr. Pramono, M.Si., (Akademisi), Undri, S.S, M.Si (BPNB Sumatera Barat), Aprimas,S.Pd.,M.Pd., (Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau), Nurdayanti, S.Sos.MM (Kasi Warisan Budaya dan Kepurbakalaan), Sidang pentapan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman, Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto, serta Bachtiar dan Abdul Rahman (Budayawan dari Kabupaten Pesisir Selatan).
Hasil sidang dihadapan Tim Ahli WBTB Indonesia 2019 yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dari 14 karya budaya tersebut ditetapkan 13 karya budaya Sumatera Barat menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2019, dan 1 karya budaya ditangguhkan untuk diusulkan tahun 2020.
Adapun 13 karya budaya yang telah ditetapkan ini yakni : Babiola (Domain Seni Pertunjukan) dari Kabupaten. Pesisir Selatan, Talempong Unggan (Domain seni Pertunjukan) dari Kabupaten Sijunjung, Tari Benten (Domain seni Pertunjukan) dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sikerei (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Kabupaten. Kepulauan Mentawai, Botatah (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Kabupaten. Pasaman, Arak Bako (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Kota Solok, Songket Silungkang (Domain Kemahiran Kerajinan Tradisional) dari Kota Sawahlunto, Tari Sikambang Manih (Domain Seni Pertunjukan) dari Kab Pesisir Selatan, Tari Kain (Domain Seni Pertunjukan) dari Kab Pesisir Selatan, Anak Balam (Domain Tradisi dan Ekspresi Lisan) dari Kab Pesisir Selatan, Diki Pano (Domain Seni Pertunjukan) dari Kabupaten Pasaman, Patang Balimau (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Kab Pesisir Selatan, Badampiang (Domain Tradisi dan Ekspresi Lisan) dari Kabupaten Pesisir Selatan.
Mulai tahun 2013 hingga tahun 2018 ini sebanyak 20 karya budaya Sumatera Barat telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Tahun 2019 ditetapkan 13 (tiga belas) karya Budaya Sumatera Barat ditetapkan sebagai WBTbI sebagaimana yang disebutkan di atas. Tahun 2016 hanya 2 (dua) karya budaya yang ditetapkan yakni Tari Tanduak dan Tari Piriang dan tahun 2018 hanya 1 (satu) karya budaya Sumatera Barat yang ditetapkan yaitu Bahasa Tansi.
Apresiasi penetapan WBTbI tahun 2019 merupakan salah satu rangkaian kegiatan Pekan Kebudayaan Nasional 2019 yang diikuti Utusan 34 Provinsi di Indonesia.
Kegiatan ini dalam rangkaian Pekan Kebudayaan Nasional 2019 yang diselenggarakan secara terpadu di Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta Pusat. Pekan Kebudayaan Nasional merupakan salahsatu agenda strategis yang dirumuskan dari hasil Kongres Kebudayaaan Indonesia pada bulan Desember tahun 2018. Agenda Strategis 1 : Menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi budaya untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif. Strategi ini di jawab dengan resolusi 1 : Melembagakan Pekan Kebudayaan Nasional sebagai platform aksi bersama yang memungkinkan dan meningkatkan interaksi kreatif antar budaya.
Kedepannya, seluruh kabupaten/kota agar mencatat dan mendaftarkan karya budayanya untuk diusulkan menjadi WBTB Indonesia dengan mengacu kepada dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota, serta karya budaya yang ada di masyarakat.
Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dalam berbagai kesempatan menyampaikan beberapa hal yang terkait tentang langkah tugas kedepan yakni perlu menginventaris kembali yang sudah ditetapkan tahun-tahun sebelumnya (dari tahun 2014) dan dijadikan bahan evaluasi sejauhmana pemerintah kabupaten/kota telah berkomitmen melestarikannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagaimana yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kebudayaan semua pihak harus melangkah ke depan memajukan budaya.
Lampiran
Karya Budaya Sumatera Barat yang telah diteapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) dari Tahun 2013 sampai dengan 2018
No |
NAMA KARYA BUDAYA |
TAHUN PENETAPAN |
LOKASI KARYA BUDAYA |
KET. |
1 |
Randang |
2013 |
Seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat, kecuali Kab. Kep. Mentawai |
|
2 |
Sistem Matrilineal |
2013 |
Seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat, kecuali Kab. Kep. Mentawai |
|
3 |
Tabuik |
2013 |
Kab. Padang Pariaman Kota Pariaman |
|
4 |
Rumah Gadang |
2013 |
Seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat, kecuali Kab. Kep. Mentawai |
|
5 |
Indang Piaman |
2014 |
Kab. Padang Pariaman Kota Pariaman |
|
6 |
Kaba Cindua Mato |
2014 |
Seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat, kecuali Kab. Kep. Mentawai |
|
7 |
Ronggeng Pasaman |
2014 |
Kab. Pasaman dan Kab Pasaman Barat |
|
8 |
Silek Minang |
2014 |
Seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat, kecuali Kab. Kep. Mentawai |
|
9 |
Songket Pandai Sikek |
2014 |
Kab. Tanah Datar |
|
10 |
Tari Toga |
2014 |
Siguntur, Kab Dharmasraya |
|
11 |
Tato Mentawai |
2014 |
Kab Kepulauan Mentawai |
|
12 |
Ulu Ambek |
Kab. Padang Pariaman, Kota Pariaman |
||
13 |
Rabab |
2015 |
Solok Selatan, Pesisir Selatan, Pariaman, |
|
14 |
Selawat Dulang |
2015 |
Seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat, kecuali Kab. Kep. Mentawai |
|
15 |
Pasambahan |
2015 |
Seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat, kecuali Kab. Kep. Mentawai |
|
16 |
Batombe |
2015 |
Kab. Solok Selatan |
|
17 |
Tari Tanduak |
2016 |
Lubuak Tarok Kab Sijunjung |
|
18 |
Tari Piriang |
2016 |
Seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat, kecuali Kab. Kep. Mentawai |
|
19 |
Randai |
Seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat, kecuali Kab. Kep. Mentawai |
||
20. |
Bahasa Tansi |
2018 |
Kota Sawahlunto |
|
Sumber Diolah Dari :
https://sumbarsatu.com/berita/21735-sumatera-barat-terima-sertifikat-13-karya-budaya
Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa (WBBM) Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat