Sejarah
Secara nasional, bidang kebudayaan sejak 19 Oktober 2011 kembali ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Presiden Nomor 59/P tahun 2011. Kebudayaan yang sejak tahun 2001 bergabung dalam Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata disatukan kembali ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna mengembalikan fungsi kebudayaan dari Tontonan menjadi Tuntunan. Perubahan struktur organisasi di tingkat kementerian tersebut semestinya diikuti pula dengan perubahan struktur organisasi kedinasan di tingkat pemerintahan provinsi dan daerah. Akan tetapi pada kenyataannya sebagian besar dinas di tingkat provinsi saat itu masih mempertahankan penyatuan bidang kebudayaan dengan bidang pariwisata, salah satunya di provinsi Sumatera Barat.
Namun demikian perubahan yang terjadi pada tingkat kementerian tersebut juga melahirkan wacana agar urusan kebudayaan dapat berdiri sendiri sebagai Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Barat mengikuti 3 provinsi lainnya yaitu, D.I. Yogyakarta, Bali dan Kepulauan Riau. Hal ini berpedoman pada kekhasan, eksistensi dan kekentalan kebudayaan yang ada di Sumatera Barat serupa dengan ciri yang terdapat pada ketiga provinsi tersebut. Sehingga wacana untuk menjadikan Dinas Kebudayaan sebagai OPD tersendiri adalah hal yang logis dilakukan di Sumatera Barat.
Berbagai diskusi dilakukan dalam rangka melahirkan OPD baru ini, banyak pihak terlibat dalam mendukung wacana tersebut dengan harapan urusan kebudayaan di Sumatera Barat dapat lebih terperhatikan tidak lagi sebagai pelengkap suatu OPD.Sampai tahun akhir tahun 2015 urusan kebudayaan masih bertahan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, setelah terjadinya perubahan nomenklatur dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan nomenklatur yang diberikan kementrian pusat karena sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemda, yang membuat urusan kebudayaan kembali melekat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Usaha untuk melahirkan Dinas Kebudayaan yang berdiri sendiri terus dilakukan berbagai pihak yang pada akhirnya, awal tahun 2017 melalui Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat lahirlah Dinas Kebudayaan yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara urusan kebudayaan maka dikeluarkanlah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 24 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat. Adapun fungsi Dinas Kebudayaan yang akan mendukung tugas pokok dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang Kebudayaan menurut Peratur peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2018, yang tercantum dalam pasal 2 ayat 2 antara lain:
- Perumusan kebijakan teknis bidang Kebudayaan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Kebudayaan;
- Pembinaan dan fasilitasi bidang Kebudayaan, lingkup Provinsi dan kabupaten/kota;
- Pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
- Pelaksanaan tugas di bidang Kebudayaan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kebudayaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.