SISTEM KEKERABATAN MATRILINEAL MINANGKABAU


1 hari yang lalu

Oleh: NOFRIZON
 

Penulis adalah Pamong Budaya Ahli Muda pada Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat

Suku Minangkabau merupakan salah satu suku yang terbesar di Indonesia yang berada di daerah provinsi Sumatera Barat. Suku Minangkabau yang mempunyai sistem kekerabatan matrilineal terbesar di Indonesia. Sistem kekerabatan matrilineal suku Minangkabau sudah ada sejak dahulu dan sampai sekarang masih berlaku.

Sistem Matrilineal bukan saja dimiliki oleh suku Minangkabau namun ada juga beberapa suku di Indonesia yang menganut sistem kekerabatan matrilineal, diantaranya adalah; suku Enggano. Suku Enggano merupakan suku penghuni asli di pulau Enggano di provinsi Bengkulu, Suku Petalangan yang hidup di kabupaten Pelalawan, provinsi Riau, Suku Aneuk Jamee, suku ini merupakan perantau Minangkabau yang bermigrasi ke Aceh dan telah berakulturasi dengan suku Aceh, Suku Sakai yang hidup di pedalaman  Riau (Habib, 2018).

Sistem kekerabatan matrilineal suku Minangkabau yaitu sistem kekerabatan yang garis keturunannya dari  ibu bukan dari ayah (patrilineal) .Pada umumnya sistem kekerabatan patrilineal banyak digunakan berbagai suku yang ada di Indonesia.seperti di Jawa dan Batak. Sistem kekerabatan matrilineal di suku Minangkabau perempuan sebagai pewaris yang menyangkut dengan harta pusaka dan pewaris budaya.  Peran perempuan dalam sistem kekerabatan matrilineal sangat kuat terutama dalam hal pewarisan harta pusaka tinggi seperti rumah gadang, tanah pandam kuburan, tanah ulayat. Mereka bertanggung jawab dan menjaga serta memelihara semua harta pusaka yang dimilikinya untuk kelangsungan suku atau kaumnya. Jadi perempuan di Minangkabau sejak dahulu sudah diangkat derajatnya. Perempuan di Minangkabau betul-betul dimuliakan, dihargai dan dihormati. Hal ini terlihat pada sistem kekarabatan matrilineal Minangkabau

 Rumah gadang merupakan sebagai harta pusaka yang pewarisannya turun temurun dari ibu kepada anak-anaknya. Rumah gadang bukan saja berfungsi sebagai tempat tinggal dan aktifitas budaya numun juga merupakan simbol dari eksistensi peran penting sebagai ibu dalam tatanan pembinaan dan bimbingan terhadap anak-anaknya dan kaumnya yang selalu menjalankan  dan menjaga adat istiadat dan budaya Minangkabau. Disamping itu juga sebagai ibu memiliki andil setiap keputusan dalam musyawarah di kaumnya.

Perkawinan antara laki - laki dengan perempuan di Minangkabau memposisikan laki laki harus mengikuti dan tinggal di rumah istrinya. Walaupun tinggal dirumah istrinya namun laki-laki tetap mempunyai keterikatan dengan keluarganya, orang tuanya, saudaranya dan para kemanakannya atau kaumnya.

Perkembangan zaman yang modern sekarang ini sangat berpotensi terjadinya pergeseran nilai-nilai sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau. Masuknya budaya asing dan pengaruh teknologi memungkinkan pergeseran tersebut akan terjadi dan merusak tatanan kehidupan adat dan budaya khususnya sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau. Untuk mengatasi hal tersebut agar sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau tetap hidup dan lestari maka salah satunya melahirkan peraturan nagari (Pernag) yang akan mengatur semua tatanana kehidupan di nagari khususnya tentang adat dan budaya di salingka nagari. Disamping itu juga memberikan bimbingan dan pencerahan kepada masyarakat khususnya kepada generasi muda sebagai pewaris adat dan budaya Minangkabau.*
 

Padang, 30 Juni 2025