RAPAT KOORDINASI EVALUASI PPKD KABUPATEN / KOTA 20 JUNI 2023 BERSAMA DINAS YANG MEMBIDANGI URUSAN KEBUDAYAAN DI PEMERINTAH SE-PROVINSI SUMATERA BARAT
Pada selasa, 20 Juni 2023, telah dilaksanakan Rapat Evaluasi PPKD Kabupaten / Kota Se-Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Kebudayaan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Padang (Bappeda) dan Balai Pelestarian Kebudayaan sebagai narasumber. Dihadiri oleh OPD yang membidangi urusan kebudayaan di pemerintah kabupaten / kota se-provinsi Sumatera Barat.
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun atas dasar pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD)kabupaten/kota, PPKD provinsi, dan penggalian masukan dari forum prakongres sektoral di bidang kebudayaan serta strategi kebudayaan. RIP inilah yang nantinya menjadi acuan pemerintah dalam pemajuan kebudayaan nasional.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi, Strategi Kebudayaan dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayan (RIPK) merupakan serangkaian dokumen yang disusun berjenjang. Dimulai dari PPKD Kabupaten / Kota, PPKD Provinsi, Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK).
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah atau sering dikenal dengan PPKD adalah sebuah pokok pikiran yang disusun oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota. Hasil pembahasan akan dituangkan ke dalam bentuk dokumen hasil diskusi terhadap permasalahan dan solusi yang dihadapi kab/kota yang mana akan dipergunakan dalam pembahasan tingkat provinsi dan disusun menjadi PPKD Kebudayaan Provinsi.
Sebagaimana disampaikan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan bahwasannya salah satu manfaat menjalankan penyusunan PPKD selain sebagai pedoman kebudayaan di daerah tersebut, juga mendapatkan dana alokassi khusus (DAK) bidang kebudayaan kepada daerah-daerah yang telah melaksanakan PPKD. Dana Alokasi Khusus (DAK) ini diberikan oleh Pusat kepada Derah, hal ini merupakan resolusi dalam (KKI)Kongres Kebudayaan Indonesia tahun 2018 dengan catatan harus sudah mengumpulkan dokumen PPKD, borang identifikasi dan borang capaian.
Tujuan Rapat Koordinasi Evaluasi kali ini adalah melengkapi dokumen PPKD serta membuat borang identifikasi dan borang capaian pada setiap OPD yang membidangi urusan kebudayaan di pemerintah kabupaten / kota se-provinsi Sumatera Barat.