Pengumuman
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2022
19 Juni 2023 10:42:20 WIB
|
238
|
Admin Dinas Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2022
Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan ini ditetapkan dengan pertimbangan :
- Bahwa untuk meningkatkan peran kebudayaan dalam pembangunan, perlu dilakukan upaya pemajuan kebudayaan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
- Bahwa peningkatan peran kebudayaan dalam pembangunan diukur melalui indeks pembangunan kebudayaan secara nasional dan provinsi.
- Bahwa untuk optimalisasi penyusunan indeks pembangunan kebudayaan, perlu ketersediaan data dan informasi serta metodologi perhitungan indeks yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara komprehensif mengenai indeks pembangunan kebudayaan.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan.