Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan Adat Istiadat


08 Juni 2023 09:44:08 WIB

Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan yang merupakan tahapan dari Inventarisasi, dimana pada Tahun 2023 telah ditetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 430-200-2023 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan Adat Istiadat. Sesuai dengan mekanisme kerja Tim Inventarisasi tersebut, direncanakan akan dilakukan pencatatan lapangan ke 19 Kabupaten /Kota di Sumatera Barat.

Tahapan pencatatan dimaksud mengacu kepada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kab/ Kota se Sumatera Barat yang difokuskan pada Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Adat Istiadat yang mengandung beberapa unsur, diantaranya sistem religi, bahasa, kesenian, pengetahuan dan pendidikan, organisasi sosial, ekonomi dan teknologi tradisional.

 

Lokus pertama yang dipilih adalah  Kabupaten Lima Puluh Kota. Ada 7 Adat Istiadat yang menjadi sasaran pencatatan tahap awal di Kabupaten 50 Kota yaitu: Manjapuik Laki Monggok, Batanak Asam, Batagak Rumah Gadang dan Mati Batingkek Budi di Nagari Koto Baru Simalanggang, Mamandian Anak Kudo di Nagari Limbonang dan Ratok Suayan di Nagari Suayan.