Disbudprov Sumbar Laksanakan Bimbingan Teknis Penguatan Adat dan Budaya Minangkabau Terkait Dengan Adat Pernikahan
Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai hukum kebiasaan , norma, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan di suatu kelompok masyarakat adat yang diwariskan secara turun temurun dari pengkalan-pengkalan sejarah yang masih berjalan dipertahankan hingga saat ini oleh masyarakat adat yang memiliki dukungan tertinggi dalam komunitas adat tersebut. Hal ini menjadi dasar dan pedoman bagi suatu kelompok masyarakat dalam melaksanakan tata kehidupan serta aktivitas dalam kelompoknya sehingga mencirikan suatu kelompok masyarakat adat.
Dalam upaya kebertahanan budaya dan keberlangsungan adat seiring yang menjadi kewajiban suatu kelompok untuk mempertahankannya. Seiring dengan masuknya Adat Istiadat dalam Objek Pemajuan Kebudayaan Undang - Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan visi misi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Adat Minangkabau dengan tema “Baliakan Siriah Ka Tampuaknyo, Baliakan Pinang Ka Gagangnyo”. Berlangsung pada 27 Februari hingga 1 Maret 2023 di Hotel Axana Padang kegiatan ini diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari Bundo Kanduang Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, juga pegiat usaha pelaminan dan Himpunan Pembawa Acara Pernikahan Indonesia (HIPAPI)
Dalam sambutan pembukaan oleh Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, H. Syaifullah, MM menyampaikan bahwa masyarakat Minangkabau dikenal majemuk. Hal itu dibuktikan dari aneka ragam ritual adat dan tradisi yang dilaksanakan dan dilestarikan oleh masing-masing pendukungnya. Perbedaan itu selaras dengan ungkapan adat "Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain bilalangnyo, lain nagari lain adaiknyo”.
"Setiap daerah memiliki kebiasaan yang berbeda, termasuk dalam melaksanakan tradisi dalam masyarakat. Minangkabau punya banyak keunikan budaya sebagai identitas diri. Salah satu keunikan itu adalah sistem matrilineal dalam pewarisan suku, harta pusaka, dan gelar kebesaran adat. Kearifan lokal Minangkabau begitu nyata dari pola hidup yang menjujung tinggi adat dan agama. Hal itu tergambar dalam falasafah “Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)” salah satunya Pernikahan.
Kegiatan ini diisi dengan materi oleh para narasumber yaitu narasumber H. Mulyadi Muslim, Lc. MA Dt Said Marajo Nan Putiah, Prof. Raudha Thaib, dan H. Edison, M.Ag. Dalam kegiatan ini terjalin dinamika diskusi yang menarik dari para peserta dengan pemateri terkait persoalan adat dan budaya yang sama - sama tengah dihadapi serta dirasakan saat ini. Diharapkan melalui kegiatan ini bisa memberikan kontribusi untuk pelestarian adat dan budaya Minangkabau kedepan.