Perkembangan zaman menjadi tantangan keberlangsungan adat dan budaya, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat laksanakan Bimbingan Teknis Pemangku Adat
Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai hukum kebiasaan , norma, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan di suatu kelompok masyarakat adat yang diwariskan secara turun temurun dari pengkalan-pengkalan sejarah yang masih berjalan dipertahankan hingga saat ini oleh masyarakat adat yang memiliki dukungan tertinggi dalam komunitas adat tersebut. Hal ini menjadi dasar dan pedoman bagi suatu kelompok masyarakat dalam melaksanakan tata kehidupan serta aktivitas dalam kelompoknya sehingga mencirikan suatu kelompok masyarakat adat.
Dalam upaya kebertahanan budaya dan keberlangsungan adat seiring yang menjadi kewajiban suatu kelompok untuk mempertahankannya. Seiring dengan masuknya Adat Istiadat dalam Objek Pemajuan Kebudayaan Undang - Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan visi misi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pemangku Adat dengan tema “Pemangku Adat Kuat, Minangkabau Kuat”. Kegiatan ini terlaksana dari inisiasi Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Zarfi Deson. Berlangsung pada 18 hingga 20 Februari 2023 di Hotel Axana Padang kegiatan ini diikuti oleh 120 orang peserta yang terdiri dari Pemangku Adat, Bundo Kanduang dan Generasi Muda dari Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam sambutannya, Zarfi Deson menyampaikan bahwa hari ini Minangkabau tengah menghadapi tantangan keberlangsungan adat dan budaya di tengah perkembangan zaman baik dari sisi pemangku adat hingga generasi penerus. Diantaranya praktik pemberian tugas dan gelar adat kepada yang belum memenuhi kualifikasi dalam pemahaman adat dan budaya hingga persoalan pemangku adat yang diharapkan mengurus kaum serta anak kemenakan yang tidak tinggal di kampung. Hal ini akan berdampak pada tergerusnya nilai budaya dan adat yang akan berangsur dilupakan hingga akan mengalami degradasi dan kepunahan.
Kepala Bidang Sejarah, Nilai Tradisi dan Adat Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Fadhli Junaidi yang mewakili Gubernur Sumatera Barat menyampaikan tugas niniak mamak selaku pemangku adat di Minangkabau semakin lama semakin berat. Niniak mamak harus memiliki kemampuan dan kecerdasan untuk mempertahankan adat serta melindungi anak kamanakan, kaum, suku dan nagari dari perkembangan zaman dan pengaruh buruk yang datanng.
Kegiatan ini diisi dengan materi oleh para narasumber yang terdiri dari unsur legislatif, budayawan, tokoh adat dan akademisi. Para narasumber yakni Zarfi Deson, SH, Yus Datuak Parpatiah, Prof. Dr. Ir. Raudha Thaib, M.P dan Dr. Aidinil Zetra, M.Si. Dalam kegiatan ini terjalin dinamika diskusi yang menarik dari para peserta dengan pemateri terkait persoalan adat dan budaya yang sama - sama tengah dihadapi serta dirasakan saat ini. Diharapkan melalui kegiatan ini bisa memberikan kontribusi untuk pelestarian adat dan budaya Minangkabau kedepan.