Pengusulan dan penetapan objek pemajuan kebudayaan menjadi warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2023, tindak lanjut setelah ditetapkan perlu kolaborasi dan sinergi bersama dalam bentuk pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan


20 Februari 2023 18:29:00 WIB

Sejak Indonesia menjadi Negara Pihak Konvensi 2003 tentang pelindungan warisan budaya takbenda, sesuai pasal 11 dan 12 konvensi 2003 Indonesia diwajibkan untuk mengatur identifikasi dan inventarisasi warisan budaya takbenda Indonesia yang ada di wailayah Republik Indonesia dalam sayu atau lebih inventaris yang dimutakhiran scara berkala. Warisan Budaya Takbenda atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/abstrak), seperti konsep dan teknologi; dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain. (Edi Sedyawati: dalam pengantar Seminar Warisan Budaya Takbenda, 2002). Sedangkan mengacu pada Konvensi 2003 UNESCO Pasal 2 ayat 2 Warisan Budaya Takbenda adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan – serta instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya- bahwa masyarakat, kelompok dan, dalam beberapa kasus, perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut. Untuk melakukan upaya perlindungan dan pelestarian dilakukan langkah penetapan hingga pengusulan ke tingkat dunia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat  melaksanakan kegiatan pengusulan dan penetapan penetapan objek pemajuan kebudayaan menjadi warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2023 yang diikuti oleh 17 Dinas Kabupaten/Kota terkait Kebudayaan serta penggiat budaya se Sumatera Barat yang dilaksanakan di Hotel Kawana Padang pada 15 - 17 Februari 2023. Untuk saat ini, sejak Pemerintah Pusat menginstruksikan dan memulai pada tahun 2013 penetapan Sumatera Barat telah berhasil mencatatkan 74 Warisan Budaya Tak Benda yang menjadikan Provinsi Sumatera Barat sebagai Provinsi terbanyak ditetapkan di Pulau Sumatera.

Kegiatan ini langsung dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, H. Syaifullah, S.Pd, MM. Dalam sambutan dan pengantar disampaikan bahwa langkah kegiatan ini menjadi sarana inventarisasi potensi warisan budaya tak benda yang terdapat di Provinsi Sumatera Barat sebagai upaya perlindungan yang mana setelah melalui proses pengusulan dan penetapan sesuai syarat yang telah ditentukan perlu adanya sinergi dan kolaborasi bersama terutama Instansi terkait untuk menindaklanjuti hasil penetapan  melalui langkah pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan.

Terkait penetapan dan pengusulan Warisan Budaya Tak benda Indonesia (WBTbI) tahun 2023 disampaikan bahwa sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Kebudayaan sebagai pelaksana terdapat perubahan pola pengusulan. Usulan Penetapan dilakukan melalui Dinas Kebudayaan Provinsi yang akan diinput melalui laman Dapobud (Data Pokok Kebudayaan) di https://dapobud.kemendikbud.go.id. Untuk proses pengusulan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Kebudayaan yakni Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, Dinas yang membidangi urusan Kebudayaan Kab/Kota, Akademisi, serta komunitas.

Diharapkan dengan sistem baru ini akan mempermudah proses pengusulan dan akan terhimpun  secara terpadu, dan dapat diakses kapanpun dan oleh siapapun sehingga akan lebih banyak potensi warisan budaya tak benda yang akan tergali dan diketahui.