Warta Edisi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) Dari Provinsi Sumatera Barat, Garis Keturunan Matrilineal
Sistem Garis Keturunan Ibu di Masyarakat Minangkabau
Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia (WBTbI)
Dari Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013.
No registrasi : 201300007
Domain : Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta
Maestro/Pengusul :
Referensi : Prof. Dr. Ir. Puti Reno Raudha Thaib, M.P.
Keterangan : Matrilineal sistem merupakan sebuah sistem yang dipegang teguh oleh masyarakat Minangkabau sampai sekarang ini. Di Minangkabau terkenal dengan garis keturunan matrilineal. Biasanya wanita-wanitanya yang memiliki rumah dan sawah. Rumah tangga-rumah tangga dikelompokkan menjadi clan yang didasarkan pada garis keturunan wanita. Setiap anak wanita mendapat warisan dari ibunya dengan memperoleh bagian yang sama besarnya dari sawah milik ibunya.
Sumber data dan foto :
1.https://warisanbudaya.kemdikbud.go.i/?newdetail&detailTetap=7
2.https://digitalcollections.universiteitleiden.nl/imagecollection-kitlv
3.https://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_Gadang