Warta Edisi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) Dari Provinsi Sumatera Barat, Rumah Gadang
Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia (WBTbI)
Dari Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013.
No registrasi : 201300006
Domain : Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional
Maestro/Pengusul :Komunitas Karya Budaya Nagari Sumpu,
Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat
Keterangan : Rumah Gadang adalah rumah adat Minangkabau yang dibangun di atas tiang-tiang tinggi dan bersendikan batu. Secara bahasa, Rumah Gadang berarti Rumah Besar. Rumah ini memang ada yang besar, dengan jumah kamar sampai sembilan, sebelas bahkan lebih, sesuai kemampuan ekonomi kaum yang membangun dan jumlah perempuan yang menghuninya. Makna gadang atau besar Rumah Gadang lebih mengacu ke fungsinya.
http://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailTetap=6