Awali 2021, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Laksanakan Koordinasi Dan Diskusi Bersama Urusan Kebudayaan Kabupaten/Kota Di Sumatera Barat


29 Januari 2021 17:48:16 WIB

Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat mengawali awal tahun 2021 dengan melaksanakan rapat koordinasi dan diskusi urusan kebudayaan dengan kabupaten/kota se Sumatera Bart, Selasa, 28 Januari 2020.


Melalui pertemuan ini Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Dra. Gemala Ranti, M.Si menjelaskan mengenai kewenangan urusan  kebudayaan dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang meliputi : Kebudayaan, Perfilman Nasional, Kesenian tradisional, Sejarah, Cagar Budaya, Permuseuman dan Warisan Budaya. Yang juga mengacu kepada Undang – Undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang berisi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan,  dan pembinaan objek kebudayaan. Seiring dengan hal tersebut disampaikan terkait pembaharuan dokumen PPKD (Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Dan terkait 6 prioritas pembangunan urusan kebudayaan yaitu Jalur rempah, repatriasi cagar budaya, advokasi masyarakat adat, BLU museum, Media kebudayaan dan desa pemajuan kebudayaan.


Agenda ini merupakan kegiatan rutin Dinas Kebudayaan provinsi Sumatera Barat sebagai upaya menguatkan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah kota/kabupaten serta stakeholder lainnya dalam upaya memajukan kebudayaan.


Disisi lain Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam hal ini diwakili Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sumatera Barat dan Perwakilan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat menyampaikan program mereka terkait kebudayaan dan koordinasi lintas stakeholder untuk mencapai tujuan urusan kebudayaan di Sumatera Barat. Salah satu diantaranya kendala yang disampaikan dalam pengelolaan kebudayaan adalah terkait belum banyaknya  cagar budaya yang didaftarkan serta belum dibentuknya Tim Ahli Cagar Budaya oleh pihak pemerintah kabupaten/kota.


Diharapkan melalui pertemuan ini menjadi ruang sinergi dan koordinasi antara Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten/Kota dan stakeholder terkait kebudayaan dalam upaya mensukseskan urusan kebudayaan di Sumatera Barat.
Pertemuan ini dihadiri antara lain oleh Kepala Dinas Dra.Hj.Gemala Ranti, M.Si beserta perangkat Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat,  Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sumatera Barat, Drs. Suarman, Perwakilan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat yang dihadiri Sri Sugiharta,Kepala Dinas Kabupaten/Kota se Sumatera Barat yang terkait membidangi urusan kebudayaan dan 2 orang penggiat kebudayaan Provinsi Sumatera Barat .