Webinar Khazanah Warisan Budaya Sumatera Barat #2 Tradisi Lisan Minangkabau
Sahabat/Dunsanak budaya
Ayo ikuti
Webinar Khazanah Warisan Budaya Sumatera Barat #2
Tema : Khazanah Tradisi Lisan Minangkabau
Jumat, 26 Juni 2020
Pukul 14.00-16.00 Wib melalui Zoom Meeting
Pendaftaran melalui : https://s.id/PendaftaranTradisiLisan
(Id dan Pasword Diberikan Saat Pendaftaran)
Juga dapat disaksikan siaran langsung melalui Kanal youtube : Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat
Keynote Speaker,
Syamsul Hadi, SH., MM
Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Ditjenbud, Kemdikbud RI
Pengantar,
Dra.Hj. Gemala Ranti, M.Si
Kepala Dinas Kebudayaan
Provinsi Sumatera Barat
Narasumber,
1. Dr. Drs. Kharil Anwar, M.Si. (Sastra Minangkabau FIB Unand) dengan topik : Dinamika Sastra Lisan Bagurau Dalam Budaya Minangkabau
2. Ediwar, S.Sn., M.Hum., Ph.D (ISI Padangpanjang) dengan topik : Tradisi Lisan Minangkabau Bernuansa Islam
3. Musra Dahrisal Katik Jo Mangkuto (Budayawan), dengan topik
Kekhasan Pantun dan Pepatah Petitih Minangkabau
Moderator/Janang:
‘Mak Kari’ (Viveri Yudi)
Segera daftar karena zoom kami terbatas hanya 500 peserta di
https://s.id/PendaftaranTradisiLisan
Narahubung : Ivan 0811 235 776 (WA)
Untuk informasi Webinar dapat juga bergabung di Telegram Group di https://t.me/joinchat/K-nRpRjwVUhJMBOSEMZtiQ
Salah satu khazanah budaya Minangkabau yang sangat menonjol adalah tradisi lisan. Tidak hanya berfungsi sebagai media ekspresi seni dan sastra, tradisi lisan berperan sebagai alat penyampaian pesan dan nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengamanahkan tradisi lisan sebagai satu dari sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Penjelasan pasal 5 huruf e mendefinisikan "tradisi lisan" sebagai tuturan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat, antara lain, sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun, dan cerita rakyat.
Tradisi lisan adalah khazanah kebudayaan Minangkabau sangat berpotensi didaftarkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia. Namun, lemahnya tata kelola pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaaan, serta pesatnya perkembangan tradisi tulisan telah menggiring tradisi lisan Minangkabau ke posisi marginal kebudayaan Minangkabau. Bahkan, terindikasi beberapa di antaranya sudah mendekati kepunahan. Oleh karena itu, tema tradisi lisan sangat urgen dan relevan untuk didiskusikan dari berbagai perspektif.