Webinar (Seminar Dalam Jaringan) Dwi Mingguan Khazanah Warisan Budaya di Sumatera Barat diselenggarakan Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Resmi Diluncurkan


17 Juni 2020 10:35:18 WIB

Webinar  Dwi Mingguan Khazanah Warisan Budaya diawali dengan  Tema #1: 'Khazanah Manuskrip Minangkabau yang dilaksanakan pada hari Jumat, 12 Juni 2020.Peluncuran Webinar ini diresmikan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Bapak Irwan Prayitno didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat (Ibu Dra. Hj.Gemala Ranti, M.Si,) dan Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau (WBBM) Aprimas, S.Pd, M.Pd.

Dalam sambutannya, Gubernur  menyambut baik dan mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan webinar tentang Warisan Budaya di Sumatera Barat ini sekaligus berpesan agar Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat tetap terus berbuat positif, produktif, inovatif dengan memanfaatkan momentum yang strategis dan tepat dalam pemajuan kebudayaan termasuk dimasa yang sulit yang sedang dialami saat ini. Pentingnya kesadaran pengelolaan dan pelestarian warisan budaya agar tetap selalu dijaga dan diwariskan tanpa berkurang nilainya sebagai warisan dan kekuatan untuk masa depan. Keragaman budaya yang dimiliki perlu dicatat, diteruskan, dipelihara, dilindungi, dan diwariskan dengan baik. Serta perlu perhatian dan kerjasama antar pelaku budaya dan seluruh pihak baik ditingkat provinsi maupun di tinggkat kabupaten / kota

Disampaikan pula hingga 2019 telah 33 karya budaya provinsi Sumatera Barat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) dan 2 Warisan Budaya Dunia UNESCO yaitu Warisan Budaya Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto/ Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto dan Silek melalui  Tradisi Pencak Silat.

Disisi lain Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat menyampaikan  *Khazanah Warisan Budaya di Sumatera Barat akan dilaksanakan sekali dua minggu (dwi mingguan) sebagai salah satu langkah untuk mengangkat ide, gagasan, inovasi serta kerjasama terkait warisan budaya di Sumatera Barat yang akan mengusung tema terkat 10 (sepuluh) Objek Pemajuan Kebudayaan

Selain itu menjadi tindak lanjut dari sosialisasi dari Undang – Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang disahkan pada tanggal 27 April 2017 sebagai acuan legal formal pertama untuk pengelolaan kekayaan kebudayaan. Diharapkan webinar ini menjadi salah satu langkah dalam memanfaatkan momen, teknologi dan ruang dalam menggerakkan kebudayaan di Sumatera Barat.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,  Bapak Hilmar Farid, Ph. D,  melalui video sambutan menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan. Diharapkan melalui webinar ini menjadi efisiensi bersama dan langkah bersama dalam memajukan kebudayaan.
Selanjutnya Direktur Jenderal Kebudayaan memberikan apresiasi kepada Narasumber yg berkenan berbagi ilmu,  dan panitia serta kepada peserta untuk tetap semangat dalam mengikuti Webinar dwi mingguan Khazanah Warisan Budaya di Sumatera Barat dalam upaya menjaga, melindungi, melestarikan Warisan Budaya, dan berharap Keterlibatan/ perhatian semua pihak terhadap potensi (Warisan Budaya) yg dimiliki Sumatera Barat,  gotong royong dan selalu menjaga ekosistem dalam pemajuan kebudayaan, teruslah bergiat dan produktif, inovatif dalam kondisi dan situasi pandemi dan aman serta waspada terhadap covid-19.

Webinar ini turut dihadiri oleh  Drs. Fitra Arda, M.Hum, selaku Direktur Perlindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud sebagai narasumber, dan narasumber lannya Dr. Suryadi, MA dari Leiden University, Dr. Mohd. Affendi dari Internasional Islamic University Malaysia, Dr. Firdaus, M.Ag dari Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Dr.Pramono dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas dengan Janang/moderator Mak Kari “Viveri Yudi”. Webinar perdana ini jumlah peserta mendaftar sebanyak 350 orang dan peserta aktif  250 orang.

Webinar Khazanah Warisan Budaya di Sumatera Barat yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat sebagai upaya sosialisasi dan diskusi  Undang – Undang No. 5 Tahun 2017 mengangkat tema terkait 10 Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya.
Pelaksanaan kegiatan daring telah dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dalam menghadapi pandemi wabah COVID-19 yaitu Webinar seperti Surau Dalam Sejarah dan Budaya Sumatera Barat”#1 melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Museum Adityawarman, Peran Niniak Mamak Dalam Percepatan Penanggulangan Wabah COVID-19 di Sumatera Barat melalui Bidang Sejarah, Nilai Tradisi dan Adat. Manyambuik Rirayo Dimasa Pandemi yang dilaksanakan/ bekerjasama dengan Duta Budaya Minangkabau Sumatera Barat. Baca Puisi dan Dialog Sastra Virtual melalui UPTD Taman Budaya.Kegiatan lainnya yang dilaksanakan adalah Lomba Penulisan Sastra Minangkabau 2020 dan Lomba Menulis Cerita Pendek Tingkat Provinsi Sumatera Barat 2020 yang masih terbuka hingga saat ini.

Kedepan dalam suasana Tatanan Normal Baru, ada beberapa kegiatan daring akan di laksanakan Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam upaya terus bergerak dalam memajukan kebudayaan.