Pencak Silat Indonesia ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia
Setelah Warisan Tambang Batu Bara Ombilin Sawahlunto (WTBBOS) / Ombilin Coal Mining Heritage Of Sawahlunto (OCMHS) ditetapkan menjadi Warisan Budaya Dunia (World Heritage Culture) Dalam Sidang Warisan Budaya Dunia di Baku, Azerbaijan dalam Sidang Warisan Budaya Dunia Pada Tanggal 06 Juni 2019
Pada tanggal 12 Desember 2019 pukul 09.59 Waktu Bogota.Pencak Silat Indonesia ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage) Dunia dari Indonesia dalam Sidang Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO di Bogota, Republik Kolombia
Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO mengadakan sidang pada tanggal 9-14 Desember 2019 di Bogota, Kolombia dan Duta Besar/Deputi Wakil Tetap RI untuk UNESCO, Surya Rosa Putra; Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Priyo Iswanto; Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Nadjamuddin Ramly; Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno, beserta tim delegasi Indonesia lainnya. Dalam sidang tersebut, dua puluh empat negara Anggota Komite membahas 6 nominasi In need of Urgent Safeguarding, 42 nominasi Representative List dan 3 proposal register of Good Safeguarding Practices.
Ada empat aspek yang menjadi dasar terpilihnya Pencak Silat sebagai Warisan Budaya Takbenda, yaitu mental-spiritual, pertahanan diri, seni, dan olahraga.
Pencak Silat telah ditetapkan menjadi WBTb Indonesia dari berbagai provinsi diantaranya Penca’ dari Jawa Barat; Silek Minang dari Sumatra Barat; Silek Tigo Bulan dari Riau; Pencak Silat Bandrong dari Banten; Silat Beksi dan Silat Cingkrik dari DKI Jakarta.
Dengan masuknya Pencak Silat ke dalam daftar ICH UNESCO maka akan menambah jumlah Warisan Budaya Indonesia menjadi 10 setelah sebelumnya Keris, Wayang, Batik, Pelatihan Membatik, Angklung, Tari Saman, Noken, 3 genre Tari Tradisional Bali dan Pinisi ditetapkan oleh UNESCO.
Daftar ICH UNESCO memiliki 3 (tiga) kategori usulan WBTb yaitu in need of urgent safeguarding list (daftar yang membutuhkan pelindungan mendesak); representative list (daftar perwakilan) dan; register of good safeguarding practices (langkah pelindungan terbaik). Pencak Silat diusulkan untuk masuk ke dalam kategori representative list (daftar perwakilan) karena masih hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia. Terdapat 5 (lima) rencana aksi pengelolaan Pencak Silat yang akan dilakukan apabila masuk ke dalam daftar ICH UNESCO yaitu memasukkan Pencak Silat ke dalam muatan lokal; pendukungan festival baik di tingkat lokal maupun internasional; mengadakan pelatihan untuk peningkatan sumber daya manusia; penerbitan buku terkait Pencak Silat, serta; melanjutkan upaya inventarisasi dan dokumentasi.
Dibutuhkan kerjasama diantara pemangku kepentingan Pencak Silat seperti aliran, perguruan, komunitas, akademisi, pemerintah maupun para pemerhati Pencak Silat. Pengusulan Pencak Silat ke dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dan telah berkolaborasi bersama komunitas budaya untuk membawa Pencak Silat lebih dikenal secara luas di dunia internasional. Penetapan masuknya Pencak Silat ke dalam daftar ICH UNESCO bukan tujuan akhir, tetapi menjadi langkah awal bagi kita untuk memberikan perhatian lebih bagi pelestarian dan pengembangan Pencak Silat.
Sekretariat UNESCO menggarisbawahi tentang pentingnya basis data kebudayaan serta proses inventori kekayaan budaya, termasuk Pencak Silat. Hal ini dapat dilaksanakan dengan kerjasama yang baik diantara semua pihak, baik pemerintah, komunitas maupun akademisi yang berkaitan dengan Pencak Silat
Kerja keras semua pihak mulai dari Pihak Kementerian, Provinsi, Daerah yang terkait serta masyarakat yang turut mendukung akhirnya terbayar, tugas kita bersama untuk melanjutkan amanah tanggung jawab ini dan turut menyebarluaskan dalam menjaga segala kebudayaan yang ada pada kita.
Selamat
Indonesia Kembali Berbangga
Sumatera Barat Kembali Berbangga
Kebudayaan Adalah Milik dan Tanggung Jawab Kita Bersama