Kesenian Randai Masuk Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Padang (12/10), Randai sebagai salah satu kesenian tradisional masyarakat Minangkabau yang termasuk kedalam wilayah pemerintahan Provinsi Sumatera Barat sekarang ini telah diakui secara nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang diadakan di Gedung Kesenian Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2017 pada pukul 18.00-16.00 WIB. Kegiatan ini dibuka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dan dihadiri oleh Gubernur (mewakili) yang mendapat WBTB Indonesia tahun 2017, Dirjen Kebudayaan, Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Tim Ahli WBTB Indonesia, pejabat terkait dari Kemendikbud RI dan Provinsi se-Indonesia.
Pada tahun 2013 karya budaya Indonesia yang tercatat sampai 7.241 buah, warisan budaya yang telah ditetapkan baru sebanyak 77 karya budaya (tahun 2013), 96 karya budaya (tahun 2014), 121 karya budaya ( tahun 2015), 150 karya budaya (tahun 2016), dan pada tahun 2017 ditetapkan juga 150 WBTB Indonesia. Total WBTB Indonesia saat ini 594 karya budaya.
Kepala Bidang Permuseuman dan Kepurbakalaan, Dra. Sumarni, M.Pd mengatakan bahwa, penetapan Randai sebagai Warisan Budaya Tak Benda merupakan suatu anugrah yang besar bagi masyarakat Sumatera Barat dan Dinas Kebudayaan khususnya. Penetapan Randai sebagai WBTB Indonesia pada tahun 2017 diharapkan mampu memberikan spirit bagi masyarakat Sumatera Barat dalam menggali, mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai budaya Minangkabau ditingkat Nasional maupun Internasional. “ Penetapan WBTB ini diharapkan jadi pemicu bagi daerah lain agar mengusulkan kekayaan budayanya untuk ditetapkan dan melakukan pelestariannya”, imbuhnya.
Pada kesempatan ini Kesenian Randai Sumatera Barat ditampilkan dihadapan daerah-daerah yang mendapatkan WBTB indonesia. Penampilan kesenian Randai dan kesenian daerah lainnya menjadi suatu hal yang menarik bagi penonton sekaligus mengenal kesenian asli daerah-daerah di Indonesia mulai dari tari, musik dan nyayi.
Penilaian WBTB dilakukan oleh tim ahli dengan melihat 5 domain sesuai dengan Konvensi 2003 UNESCO tentang Safeguarding of Intangible Cultural Heritage: (1) tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda, (2) seni pertunjukan, (3) adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan, (4) pengetahuan dan kebiasaan prilaku mengenai alam dan semesta dan (5) kemahiran kerajinan tradisional.(mrb)