Direktur Jenderal Kebudayaan hadiri diskusi tindak lanjut Warisan Budaya Dunia OCMHS di Sawalunto dan tinjau Indaruang I di Padang yang rencana diusulkan menjadi warisan dunia


17 Januari 2023 20:13:50 WIB

Diawal tahun 2023, Kota Sawahlunto dikunjungi Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi, Hilmar Farid, Ph.D, tanggal 16-17 Januari 2023. Kehadiran beliau dimanfaatkan untuk melakukan diskusi terbatas dan peninjauan langsung objek terkait tindak lanjut ditetapkannya Ombilin Coal Minning Ombilin of Sawahlunto (OCMHS) oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia yang berada dibagi menjadi 3 zona dengan melewati 7 Kabupaten/ Kota yakni situs pertambangan dan kota perusahaan yakni zona A meliputi Kota Sawahlunto, jaringan kereta api yang menghubungkan daerah tambang didataran tinggi ke fasilitas penyimpanan dan distribusi di daerah pantai yakni Area B : Kota Sawahlunto , Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang dan fasilitas penyimpanan serta distribusi di daerah pantai yakni Zona C di pelabuhan Emmahaven atau dikenal pelabuhan Teluk Bayur saat ini. Memasuki tahun keempat ditetapkannya OCMHS sebagai Warisan Dunia, belum terlihat manfaat yang dirasakan oleh masyarakat pasca penetapan.

Diskusi yang dihadiri oleh Kepala Dinas yang membidangi Kebudayaan 7 kabupaten/kota yang dilalui oleh OCMHS, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumatera Barat, OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto  serta Ibu Sekda Kota Sawahlunto terlihat sangat serius dan fokus. Dalam paparanya, Hilmar Farid menyampaikan yang harus dikejar terlebih dahulu adalah bagaimana masyarakat merasakan manfaat atas ditetapkannya OCMHS sebagai Warisan Dunia dengan cara memanfaatkan atribut yang ada atau menjual narasi atas sejarah atribut kepada wisatawan. Dengan demikian, masyarakat akan merasakan dampak dari Warisan Dunia. Diakui oleh Hilmar Farid banyak situs Warisan Dunia yang belum memberikan manfaat perekonomian bagi masyarakat sekitarnya. Untuk itu katanya Dirjen Kebudayaan akan berusaha pada semester awal 2023 akan mencoba membuat agenda/event yang melibatkan masyarakat yang tinggal disekitaran atribut OCMHS. Dengan demikian, diharapkan nanti masyarakat akan mendapatkan manfaat atas penetapan Warisan Dunia. 
Disamping menghadiri jamuan makan malam dan diskusi terbatas, Hilmar Farid juga mengunjungi beberapa atribut warisan budaya dunia yang ada di Sawahlunto seperti Situs Lubang Tambang Batubara Suro, Museum Gudang Ransum, Museum Kereta Api dan Museum Tambang. Beliau terlihat sangat terkesan atas tinggalan sejarah yang masih terawat di Kota Sawahlunto.

Area OCMHS terdiri dari situs pertambangan dan kota perusahaan yakni zona A meliputi Kota Sawahlunto, jaringan kereta api yang menghubungkan daerah tambang didataran tinggi ke fasilitas penyimpanan dan distribusi di daerah pantai yakni Area B : Kota Sawahlunto , Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang dan fasilitas penyimpanan serta distribusi di daerah pantai yakni Zona C di pelabuhan Emmahaven atau dikenal pelabuhan Teluk Bayur saat ini. Warisan Pertambangan Batubara Ombilin dibangun sebagai sistem terintegrasi yang memungkinkan ekstraksi, pemrosesan, pengangkutan, dan pengapalan batubara yang efisien. Ini juga merupakan kesaksian luar biasa tentang pertukaran dan perpaduan antara pengetahuan dan praktik lokal dan teknologi Eropa.

Direktur Jenderal Kebudayaan mengajak seluruh stakeholder  untuk menyusun visi bersama dan menuangkan bersama secara menyeluruh dengan tidak berjalan sendiri oleh karena OCMHS merupakan suatu kesatuan dari berbagai unsur dan lintas wilayah yang menempatkannya sebagai warisan dunia, sehingga perlu kolaborasi dan sinergi semua pihak. 

Setelah kunjungan ke Kota Sawahlunto, Direktur Jenderal Kebudayaan melanjutkan agenda meninjau  dan menghadiri Focus Group Discussion Tata Kelola Pabrik Indarung I yang dilaksanakan oleh komunitas Indarung Heritage di Kota Padang yang direncanakan akan diusulkan menjadi industrial heritage warisan budaya dunia berikutnya dari Indonesia yang terdapat di Provinsi Sumatera Barat setelah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional. Kawasan Indarung I direkomendasikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional, karena secara prinsip Kawasan Indarung I Semen Padang telah memenuhi 5 kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

5 kriteria yang tercantum pada Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pada pasal 42, kata dia, disebutkan bahwa Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional, apabila memenuhi syarat berikut : Pertama, wujud kesatuan dan persatuan bangsa. Kedua, karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia.Kemudian kriteria ketiga, Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia. Keempat, bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat. Sedangkan untuk kriteria kelima, sebagai contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah. 

Pabrik Indarung I sendiri merupakan pabrik pertama Semen Padang. PT Semen Padang adalah produsen semen tertua di Indonesia dan Asia Tenggara yang didirikan pada 18 Maret 1910 dengan nama NV Nederlandsch-Indische Portland Cement Maatschappij atau NIPCM. 

Berita Diolah dari : 

1. Pemerintah Kota Sawahlunto 

2. https://langgam.id/penuhi-semua-kriteria-indarung-i-disetujui-sebagai-cagar-budaya-nasional/

3. https://id.wikipedia.org/wiki/Semen_Padang_(perusahaan)