Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat laksanakan Pendataan, Pencatatan dan Pengusulan Warisan Budaya Tak benda Indonesia (WBTbI) tahun 2022


14 Februari 2022 13:43:24 WIB

Warisan budaya baik benda (tangible) maupun tak benda (intangible) merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang perlu dan penting  untuk diwariskan, sebagai langkah pelestarian dari generasi terdahulu keapada generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Sejak tahun 2013 setiap tahun telah dilakukan proses penetapan di tingkat nasional yang dibahas pada sidang penetapan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Nasional yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melestarikan (melindungi, mengembangkan, memanfaatkan) dari kekayaan dan keragaman karya budaya yang kita miliki. Oleh sebab itu perlu dilakukan  pelestarian dari karya budaya mulai dari pendataan (inventarisasi), pencatatan dan selanjutnya dilakukan tahapan pengusulan untuk dibahas pada sidang penetapan  tingkat nasional.

Bertempat di Hotel Kawana pada tanggal 10 – 11 Februari 2022, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau melaksanakan Pendataan, Pencatatan dan Pengusulan Warisan Budaya Tak benda Indonesia (WBTbI) tahun 2022 berdasarkan Surat dari Direktur Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek, Permintaan Usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022 mulain tanggal 24  Januari  sampai 28 Februari 2022. Diikuti oleh Dinas terkait dari 18 Kabupaten/Kota yang mengurus Kebudayaan. Dalam hal ini 1 Kota tidak hadir yaitu Kota Padang Panjang.

Dengan menghadirkan pemateri yaitu Pramono, SS, M.Si, Ph.D dari Universitas Andalas , Rois Leonard Arios, S.Sos, M.Si dari Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sumatera Barat, S.Hum, Chairullah, M.A dan Adit Hermawan, S.Hum, M.Hum dari Suaka Luhuang Naskah (SULUAH) serta Nur Ahmad Salman Herbowo yang menyampaikan materi terkait Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) hinga penyusunan deskripsi yang diusulkan menjadi WBTB Indonesia.

 

Dalam sambutan pembukaan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, H. Syaifullah, S.Pd, MM menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa  kesadaran akan pentingnya pengelolaan warisan budaya sudah semakin tinggi. Hal ini terlihat dari beberapa tahun terakhir disetiap wilayah di Indonesia mengusualkan karya budaya dari daerah masing-masing untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melestarikan (melindungi, mengembangkan, memanfaatkan) dari kekayaan dan keragaman karya budaya yang kita miliki. Oleh sebab itu perlu dilakukan  pelestarian dari karya budaya mulai dari pendataan (inventarisasi), pencatatan dan selanjutnya dilakukan tahapan pengusulan untuk dibahas pada sidang penetapan  tingkat nasional.

Senada dengan yang disampaikan oleh Kepala Dinas, Ketua Pelaksana  menambahkan informasi terkait WBTbI Provinsi Sumatera Barat. Dari tahun 2013 hingga tahun 2021 sebanyak 56 (Lima puluh Enam) WBTb Provinsi Sumatera Barat sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia (WBTbI). Penetapan adalan salah satu upaya pelindungan terhadap karya budaya. Proses selanjutnya adalah melakukan pelsetarian dalam bentuk pengembang, pemanfaatan dan pembinaan.

Diharapkan melalui pelaksanaan kegiatan ini dapat digarisbawahi bahwa Warisan Budaya bukan hanya sampai pendataan, pencatatan ataupun penetapan akan tetapi yang terpenting kita dituntut melakukan upaya pelestarian dan dapat memberikan dampak manfaat kepada masyarakat. Dari WBTbI yang telah ditetapkan secara nasional, jika tidak dilakukan pelestarian, maka ada kemungkinan sertifikatnya akan dicabut kembali.