Penyerahan Sertifikat Penetapan 8 Warisan Budaya Tak benda Indonesia (WBTbI) Tahun 2020 dari Sumatera Barat


18 Maret 2021 13:47:16 WIB

Bertempat di Hotel Millenium Sirih Jakarta Pusat hari ini, Senin (15/03/2021). Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerima 8 sertifikat penetapan Karya Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia 2020. Penerimaan sertifikat ini menambah daftar Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia yang ditetapkan menjadi 41 buah sejak tahun 2013. Sertifikat ini diserahkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, Fitra Arda kepada Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau, Aprimas, S.Pd, M.Pd yang mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat.

Adapun 8 karya budaya yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia dari Provinsi Sumatera Barat ini yakni : Basafa domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan (karya budaya Kabupaten Padang Pariaman), Marosok domain Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta (lokasi karya budaya Kabupaten Sijunjung), Uma domain Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional (lokasi karya budaya Kabupaten Kepulauan Mentawai), Tari Balanse Madam domain Seni Pertunjukan (lokasi karya budaya Kota Padang), Mato domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan (lokasi karya budaya Kota Padang), Baju Kurung Basiba domain Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional (lokasi karya budaya Provinsi Sumatera Barat), Pacu Jawi domain Tradisi dan Ekspresi Lisan (lokasi karya budaya Kabupaten Tanah Datar) dan Pacu Itiak domain Tradisi dan Ekspresi Lisan (lokasi karya budaya Kota Payakumbuh).