Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat laksanakan sosialisasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya Se Sumatera Barat


07 Februari 2022 20:17:47 WIB

Bertempat di Ruang Rapat Lantai III , Senin 07 Februari 2022  Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat  melaksanakan kegiatan Sosialisasi sosialisasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya Se Sumatera Barat. Dibuka langsung oleh Kepala Dinas Bapak Drs. Syaifullah, MM didampingi  oleh Sekretaris, Esselon III, Esselon IV beserta fungsional Pamong Budaya dan fungsional Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pamong Budaya se Sumatera Barat yang berasal dari utusan Dinas terkait Kebudayaan di Kabupaten / Kota. Dengan pemateri Ibu Listyarini Prabaningrum, SE, Analisis Kepegawaian Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.   

Pemateri menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara profesional seiring perubahan Undang - Undang ASN yaitu Peningkatan Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Sebagaimana Presiden menyampaikan dalam pelantikannya pada tahun 2019 perlunya penyederhanaan eselonisasi birokrasi dan transformasi ke jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan menghargai kompetensi. 

Jabatan Fungsional Pamong Budaya dilandaskan kepada 5 dasar hukum. Dengan 3 Undang - Undang yang diampu yaitu UU Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. 

Tugas/Kegiatan dari Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah tugas pimpinan dalam rangka menunjang kinerja organisasi satuan kerjanya, melaksanakan tugas sesuai dengan butir kegiatan utama, pengembangan profesi dan penunjang (permenpanrb 7/2020), mendokumentasikan setiap hasil kerja dalam rangka penilaian angka kredit. Kelebihan dari Jabatan Fungsional Pamong Budaya diantaranya Profesional dalam melaksanakan pekerjaan/rincian tugas sesuai dengan kompetensi teknis, kepastian Karir Jabatan dengan pola berjenjang melalui pengumpulan angka kredit dan Selain mendapatkan tunjangan kinerja (kelas jabatan), pamong budaya juga diberikan tunjangan jabatan sesuai jenjangnya. Dengan unsur yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelestarian kesejarahan, pelestarian perfilman, pelestarian nilai budaya, pelestarian permuseuman, pelestarian cagar budaya dan pelestarian kesenian. Dan sub unsur perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.

Disampaikan bahwa dengan adanya Pejabat Fungsional Pamong Budaya diharapkan Aparatur Sipil Negara dapat Mandiri/ independen dari pengaruh kepentingan dan intervensi, kemampuan dan kompetensi pelaksana berjenjang sesuai kualifikasi, profesionalitas lebih terjamin dan terukur, pelaksanaan lebih fokus karena tidak ada perangkapan jabatan/ kegiatan lain;, akumulasi keahlian, pengalaman, dan keterampilan pelaksana  terdokumentasi, dan adanya jaminan peningkatan karier di bidang pemajuan kebudayaan.

Diakhir pemaparan juga disampaikan kelas jabatan beserta tugas, target angka kredit, konsep penilaian, tim penilai, sasaran kerja pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, penulisan karya tulis dan karya ilmiah , perilaku kerja, pelatihan, sanksi kedisiplinan hingga batas usia pensiun.