Disbudprov Sumbar laksanakan Bimbingan Teknis Penguatan Adat dan Budaya Minangkabau terkait dengan adat pernikahan


10 Maret 2023 12:50:25 WIB

Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai hukum kebiasaan , norma, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan di suatu kelompok masyarakat adat yang diwariskan secara turun temurun dari pengkalan-pengkalan sejarah yang masih berjalan dipertahankan hingga saat ini oleh masyarakat adat yang memiliki dukungan tertinggi dalam komunitas adat tersebut. Hal ini menjadi dasar dan pedoman bagi suatu kelompok masyarakat dalam melaksanakan tata kehidupan serta aktivitas dalam kelompoknya sehingga mencirikan suatu kelompok masyarakat adat.    

Dalam upaya kebertahanan budaya dan keberlangsungan adat seiring yang menjadi kewajiban suatu kelompok untuk mempertahankannya. Seiring dengan masuknya Adat Istiadat dalam Objek Pemajuan Kebudayaan Undang - Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan visi misi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Adat dan Budaya Minangkabau, yang pada pelaksanaan ini terkait dengan adat pernikahan dengan tema “Baliakan Siriah Ka Gagangnyo, Baliakan Pinang Ka Tampuaknyo”. Berlangsung pada  27 Februari hingga 1 Maret 2023 di Grand Rocky Hotel, Bukittinggi kegiatan ini diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari Bundo Kanduang Kabupaten/Kota, Penggiat Usaha Pelaminan dan Himpunan Pembawa Acara Pernikahan Indonesia (HIPAPI) Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, H.Syaifullah, S.Pd, MM menyampaikan cepatnya perubahan dalam bidang teknologi informasi menyebabkan nilai–nilai di atas dari waktu ke waktu tergerus oleh budaya asing. Sehingga masyarakat kurang mengetahui dan memahami nilai–nilai adat, budaya dan filosofi Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabullah. Tidak bisa dipungkiri bahwa untuk melestarikan adat dan budaya Minangkabau ini, tentu harus adanya peran besar dari kita semua. Perlu disiasati bersama bagaimana cara yang tepat untuk membentengi adat dan budaya Minangkabau dari pengaruh budaya global diera modernisasi dan digitalisasi yang tengah terjadi saat ini.

Kegiatan ini diisi dengan materi oleh para narasumber yang terdiri dari unsur legislatif, budayawan, tokoh adat dan akademisi. Para narasumber yakni Prof. Dr. Ir. Raudha Thaib, M.P; H. Edison, M.Ag dan H. Mulyadi Muslim, Lc. MA Dt Said Marajo Nan Putiah. Diharapkan setelah pelaksanaan bimtek ini nantinya, pelestarian tradisi adat Minangkabau ini bisa  salah satunya pernikahan kita jalani bersama dan kita kembalikan segala sesuatu sesuai dengan apa yang sudah ditorehkan oleh Niniak Moyang Minangkabau dahulu