Kunjungan Kerja Komite III DPD RI : Inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan UU no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya


07 Januari 2023 22:52:58 WIB

Sabtu, 7 Januari 2023 bertempat di Aula UPTD Museum Adityawarman Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat. Dilaksanakan Rapat Kerja Daerah Dalam Rangka Kunjungan Komite III DPD RI dengan topik Inventarisasi Materi Pengawasan atas pelaksanaan Undang - Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya di Provinsi Sumatera Barat. Hadir dalam kegiatan ini Komite III DPD RI beserta rombongan salah satunya Muslim Yatim anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran, Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat, akademisi hingga komunitas terkait cagar budaya dan sejarah.

Dalam agenda ini, Komite 3 DPD RI intinya ingin menggali masukan tentang pelaksanaan Undang-Undang Cagar Budaya serta dinamika terkait cagar budaya di Provinsi Sumatera Barat. Salah satu peserta yang merupakan ASN di Kota Padang serta penggiat cagar budaya, arsip dan sejarah menyampaikan bahwa potensi cagar budaya dan kebudayaan di Kota Padang tidak akan maksimal kalau hanya bidang kebudayaan yg menjalankannya dan tidak semua aspek kebudayaan itu bisa bersinergi/bisa disinkronkan dgn kependidikan. Hal ini terkait dengan potensi cagar budaya di Kota Padang yang sangat besar seiring dengan telah lama mengalami proses sebagai sebuah kota yang melalui masa dan perubahan yang meninggalkan jejak - jejak sejarah. Jejak sejarah yang memiliki potensi cagar budaya tersebut dikarenakan kota Padang yang berada di pesisir laut dan samudera yang menjadi perlintasan pelayaran serta menjadi persinggahan awal masa kedatangan Belanda menuju Minangkabau daratan.

Selain itu dalam agenda pertemuan ini para peserta rapat menyampaikan bahwa urusan kebudayaan tidak bisa disatukan atau satu atap dengan urusan lain. Kebudayaan menjadi urusan wajib dan melingkupi seluruh lini kehidupan diantaranya Nilai Budaya dan Cagar Budaya yang memiliki banyak turunan.Harapan ini seiring pendapat kebudayaan harus berdiri sendiri melalui satu badan atau dinas.

Cagar budaya sendiri menurut Undang - Undang no 11 Tahun 2010 adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.