Gubernur Sumatera Barat Hadiri malam apresiasi kebudayaan Indonesia dan terima 19 sertifikat penetapan WBTBI 2022


13 Desember 2022 18:59:59 WIB

9 November 2022 bertempat di Plaza Insan Berprestasi Gedung A Kemendikbudristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Dalam kegiatan malam apresiasi Kebudayaan Indonesia yang terdiri dari Anugerah Kebudayaan Indonesia dan Penyerahan Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2002. Gubernur Sumatera Barat hadir dalam rangkaian kegiatan tersebut bersama dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diantaranya Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Biro Penghubung Provinsi Sumatera Barat, Kepala UPT Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek RI Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, Bupati Dharmasraya yang menerima Anugerah Kebudayaan Indonesia kategori Lembaga beserta Pelaku seni Sijobang, Asrul Datuak Kodo yang menerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Kategori Maestro Seni beserta utusan Dinas Kabupaten/Kota terkait kebudayaan yang menerima penetapan Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia dari Sumatera Barat tahun 2022.

Gubernur Provinsi Sumatera Barat secara langsung menerima 19 Sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia yang ditetapkan asal Sumatera Barat untuk tahun 2022. Sertifikat ini diserahkan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Dr. Hilmar Farid. Kegiatan yang diprakarsai Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek ini  diikuti 32 Provinsi se Indonesia dan ditetapkan sebanyak 200 (Dua ratus) WBTb Indonesia.

Melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia yang dimulai pada tanggal 27 September sampai dengan 1 Oktober 2022 secara Hybrid (luring dan daring). Sidang luring dilaksanakan di Kota Yogyakarta. Jadwal Sidang untuk Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan pada tanggal 29 September 2022 yang diikuti secara daring dan untuk Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan di Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat yang diikuti utusan 12 Kabupaten Kota juga menghadirkan maestro masing-masing karya budaya.

Dari hasil sidang Penetapan bersama Tim Ahli WBTb Indonesia, maka  19 (sembilan belas) WBTb dari Provinsi Sumatera Barat yang diikutkan dalam sidang, ditetapkan menjadi WBTb Indonesia Tahun 2022. Penetapan ini melalui proses panjang yang diawali sejak bulan Februari 2022,  melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat mengusulkan  32 WBTb dari 19 Kabupaten/Kota.

Dalam verifikasi Tim Provinsi Sumatera Barat 32 usulan disampaikan ke Direktorat Warisan Budaya dan Diplomasi Budaya, Ditjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk di verifikasi  oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Hasil verifikasi 1 dan 2  diperoleh 19 karya yang dilanjutkan ke sidang Penetapan WBTbI 2022 yang dilaksanakan secara hybrid.

Proses sidang penetapan ini di Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat (Syaifullah, S.pd.MM), Dr. Pramono, M.Si., (Akademisi), Rois Leonard Arios, S.Sos, M.Si  (Mewakili Kepala BPNB Sumatera Barat), Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau (Aprimas,S.Pd.,M.Pd), Kasi Sub Koordinator Warisan Budaya dan Kepurbakalaan (Nurdayanti, S.Sos.MM) dan juga menghadirkan Para Maestro yang berkaitan langsung dengan  WBTB yang diikutkan dalam sidang penetapan, dan Kepala Dinas yang membidangi Urusan Kebudayaan di Kabupaten /Kota. Dengan presentasi dan peragaan 19 WBTb para maestro dalam Sidang Penetapan secara Virtual pada tanggal 29 September 2022. Adapun 19 (Sembilan belas) WBTb yang telah ditetapkan ini yakni : Balango Galogandang (Kabupaten Tanah Datar), Legenda Ikan Sakti Sungai Janiah (Kabupaten Agam), Bakajang (Kabupaten Limapuluh Kota), Sijobang (Kab. Limapuluh Kota), Batobo Konsi (Kab Sijunjung), Bakaua Adat (Kab. Sijunjung), Ikan Larangan Lubuak Landua (Kab. Pasaman), Sulam Bonang Omeh Aie Bangih (Pasaman Barat), Kirekat (Kab. Kepulauan Mentawai), Pasikut Abag (Kab. Kepulauan Mentawai), Rumah Gadang Kajang Padati (Kota Padang), Tenun Koto Nan Godang Payakumbuh (Kota Payakumbuh), Takuluak Kompong (Kota Payakumbuh), Takuluak Talakuang (Kota Payakumbuh), Talempong Sikatuntuang (Kota Payakumbuh), Kawin Bajapuik (Kab. Padang Pariaman), Badoncek (Kab. Padang Pariaman & Kota Pariaman), Dendang Bansi Solok (Kab. Solok & Kota Solok), Gandang Sarunai (Kab. Solok Selatan).

Sebagaimana yang disampaikan oleh Dirrektur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Dr. Hilmar Farid pada sambutan bahwa Pemerintah Daerah yang karya budayanya yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan akan dilanjutkan penerimaan sertifikat diharapkan tidak terhenti pada kegiatan penetapan ini, tetapi yang terpenting adalah melakukan tindaklanjut terhadap Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah ditetapkan tersebut agar tetap dapat hidup dan bermanfaat bagi masyarakar luas. Karya budaya baik yang telah dicatat ataupun ditetapkan, diharapkan dapat masuk dalam kurikulum pendidikan.

Harapan ini langsung direspon Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat bersama tim, menyampaikan beberapa hal yang terkait tentang langkah tugas kedepan yakni perlu menginventaris kembali yang sudah ditetapkan tahun-tahun  sebelumnya (dari tahun 2013) dan dijadikan bahan evaluasi sejauhmana pemerintah kabupaten/kota telah berkomitmen melestarikannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Kedepannya, seluruh kabupaten/kota agar mencatat dan mendaftarkan karya budayanya untuk diusulkan menjadi WBTb Indonesia dengan mengacu kepada dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota, serta karya budaya yang ada di masyarakat.

Pada kesempatan ini Gubernur yang didampingi Kepala Dinas Kebudayaa Provinsi Sumatera Barat mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang telah menetapkan Warisan Budaya Takbenda dari Provinsi Sumatera Barat sekaligus apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas yang membidangi  urusan Kebudayaan 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, Tim Ahli WBTb, para maestro, pelaku dan semua pihak terlibat ikut mendukung terselnggaranya kegiatan ini, mualai dari proses pendaftaran, pengusulan sampai ke penetapan yang ditandai dengan penerimaan sertifikat ini.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi yang didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Syaifullah, S.Pd.MM, manyampaikan, kita terus manggali dan menginventarisir Warisan Budaya yang kita miliki dan tugas kita bersama untuk melakukan pelindunga, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.  Upaya pelindungan ini tentu akan berlanjut kepada tahapan berikutnya, sebgaai upaya kita dalam pelestarian Warisan Budaya Takbenda., sehingga memberi manfaat bagi masyarakat.

Turut pada kesempatan ini juga di tampilkan  2 (Dua) Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia dari Sumatera Barat yang pada tahun ini ditetapkan yakni Dendang Bansi Solok dari Kota Solok dan Sijobang dari Kabupaten Limapuluh Kota.