Penyerahan Sertifikat Penetapan 8 Warisan Budaya Tak benda Indonesia (WBTbI) Tahun 2020 dari Sumatera Barat


17 Maret 2021 20:29:00 WIB

Bertempat di Hotel Millenium Sirih Jakarta Pusat hari ini, Senin (15/03/2021). Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerima 8 sertifikat penetapan Karya Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia 2020. Penerimaan sertifikat ini menambah daftar Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia yang ditetapkan menjadi 41 buah sejak tahun 2013. Sertifikat ini diserahkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, Fitra Arda kepada Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau, Aprimas, S.Pd, M.Pd yang mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat.

 

Penetapan Warisan Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia merupakan upaya Pemerintah pusat agar karya budaya tetap lestari dan dapat diturunkan ke generasi berikutnya sebagai identitas, jati diri dan kekayaan budaya. Melalui penetapan ini diharapkan Pemerintah Daerah yang karya budaya yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia  diharapkan tidak terhenti pada kegiatan penetapan ini, tetapi yang terpenting adalah melakukan tindaklanjut terhadap Warisan Budaya Tak benda Indonesia yang telah ditetapkan tersebut agar tetap dapat hidup dan bermanfaat bagi masyarakar luas. Karya budaya baik yang telah dicatat ataupun ditetapkan, diharapkan dapat masuk dalam kurikulum pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menetapkan sebanyak 1.239 karya budaya sejak 2013. Penetapan ini diperkuat dengan telah adanya landasan yang kuat dalam kebudayaan dengan adanya UU Pemajuan Kebudayaan.

Berdasarkan Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia  dari tanggal  6-9 Oktober 2020 8 Karya Budaya Sumatera Barat ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2020  bersama 153 Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari daerah lain yang ditetapkan tahun 2019.

Penetapan ini melalui proses panjang diawali melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat mengusulkan Karya Budaya WBTbI  dariKabupaten/Kota. Dari Verifikasi Tim Provinsi  usulan di sampaikan ke Direktorat Warisan Budaya dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk di verifikasi  oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Pengusulan Warisan Budaya Tak Benda dari Provinsi Sumatera Barat melibatkan seluruh unsur terkait mulai dari Maestro, Dinas Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sumatera Barat Wilayah Kerja  Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Bengkulu, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota, BPNB Sumbar, Maestro, jo Tim Ahli WBTbI Provinsi Sumbar dan Tim Ahli WBTbI.

Adapun 8 karya budaya yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia dari Provinsi Sumatera Barat ini yakni : Basafa domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan (karya budaya Kabupaten Padang  Pariaman), Marosok domain Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta (lokasi karya budaya Kabupaten Sijunjung),  Uma domain Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional (lokasi karya budaya Kabupaten Kepulauan Mentawai), Tari Balanse Madam domain Seni Pertunjukan (lokasi karya budaya Kota Padang), Mato domain  Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan (lokasi karya budaya Kota Padang), Baju Kurung Basiba domain Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional (lokasi karya budaya Provinsi Sumatera Barat), Pacu Jawi domain Tradisi dan Ekspresi Lisan (lokasi karya budaya Kabupaten Tanah Datar) dan Pacu Itiak domain Tradisi dan Ekspresi Lisan (lokasi karya budaya Kota Payakumbuh).

Mulai tahun 2013 hingga tahun 2018 ini sebanyak 20 karya budaya Sumatera Barat telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Tahun 2019 ditetapkan 13 (tiga belas) dan tahun 2020 ditetapkan 8 karya budaya sehingga total keseluruhan karya budaya yang ditetapkan adalah 41 karya budaya.

Kedepannya, seluruh kabupaten/kota agar mencatat dan mendaftarkan karya budayanya untuk diusulkan menjadi WBTb Indonesia dengan mengacu kepada dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota, serta karya budaya yang ada di masyarakat.

Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dalam berbagai kesempatan menyampaikan beberapa hal yang terkait tentang langkah tugas kedepan yakni perlu menginventaris kembali yang sudah ditetapkan tahun-tahun  sebelumnya (dari tahun 2014) dan dijadikan bahan evaluasi sejauhmana pemerintah kabupaten/kota telah berkomitmen melestarikannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagaimana yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kebudayaan semua pihak harus melangkah ke depan memajukan budaya.