Warta Edisi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) Dari Provinsi Sumatera Barat, Daftar Penetapan Tahun 2013


09 Maret 2021 12:29:29 WIB

Daftar Warisan Budaya Tak benda Indonesia (WBTbI) dari Provinsi Sumatera Barat yang ditetapkan pada tahun 2013 :

a. Randang.No Registrasi : 201300005. Domain : Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional

b. Rumah Gadang No Registrasi : 201300006. Domain : Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional

c. Sistem Garis Keturunan Ibudi Masyarakat Minangkabau (Matrilineal) No Registrasi : 201300007 Domain : Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta.

Direktorat Jenderal Kebudayaan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pencatatan dan penetapan warisan budaya tak benda Indonesia. Sejak tahun 2009 telah melakukan pencatatan karya budaya serta menetapkan karya budaya sejak tahun 2013 hingga tahun ini.

Kegiatan pencatatan dan penetapan ini dilakukan sebagai upaya untuk perlindungan dan pelestarian budaya tak benda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan penetapan ini harus melibatkan semua pihak seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat dan masyarakat hukum adat. Dengan demikian diharapkan kepedulian masyarakat akan pentingnya Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda Indonesia akan semakin meningkat .

Budaya tak benda yang ditetapkan adalah budaya tak benda yang ada di wilayah Indonesia sesuai dengan Konvensi UNESCO tahun 2003, yaitu :

a. Tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai warisan budaya tak benda

b. Seni pertunjukan

c. Adat istiadat masyarakat ritus dan perayaan perayaan

d. Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta

e. Kemahiran kerajinan tradisional.

Proses dari penetapan Warisan Budaya Tak benda Indonesia (WBTbI) dimulai dari pengusulan dari masyarakat/komunitas, verifikasi dan pengusulan dari pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi hingga proses verifikasi, sidang dan penetapan di tingkat pusat.

Kegiatan penetapan bertunjuan untuk :

a. Menjamin dan melindungu Warisan Budaya Tak benda Indonesia (WBTbI) yang merupakan milik berbagai komunitas, kelompok dan perseorangan yang bersangkutan.

b. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa serta memperkuat karakter, identitas dan kepribadian bangsa

c. Meningkatkan apresiasi dan kebanggaan masyarakat Indonesia terhadap keunikan dan kekayaan ragam budaya Indonesia.

d. Meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat serta pemangku kepentinga terhadap pentingnya warisan budaya tak benda.

e. Menghargai warisan budaya bangsa

f. Mempromosikan warisan budaya tak benda Indonesia kepada masyarakat luas.

g. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

#warisanbudayatakbendaindonesia #wbtbi #wbtbidarisumaterabarat #bersamamemajukankebudayaan