Warta Edisi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) Dari Provinsi Sumatera Barat, Garis Keturunan Matrilineal


03 Maret 2021 13:50:05 WIB

Sistem Garis Keturunan Ibu di Masyarakat Minangkabau

Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia (WBTbI)

Dari Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013.

No registrasi : 201300007

Domain : Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta

Maestro/Pengusul :

Referensi : Prof. Dr. Ir. Puti Reno Raudha Thaib, M.P.

 

Keterangan : Matrilineal sistem merupakan sebuah sistem yang dipegang teguh oleh masyarakat Minangkabau sampai sekarang ini. Di Minangkabau terkenal dengan garis keturunan matrilineal. Biasanya wanita-wanitanya yang memiliki rumah dan sawah. Rumah tangga-rumah tangga dikelompokkan menjadi clan yang didasarkan pada garis keturunan wanita. Setiap anak wanita mendapat warisan dari ibunya dengan memperoleh bagian yang sama besarnya dari sawah milik ibunya.

Sumber data dan foto :

1.https://warisanbudaya.kemdikbud.go.i/?newdetail&detailTetap=7

2.https://digitalcollections.universiteitleiden.nl/imagecollection-kitlv

3.https://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_Gadang