Seminar Bahasa Minangkabau : Mengembalikan Bahasa sesuai kaidah


24 September 2019 17:42:19 WIB

Sebagai upaya perlindungan dan pelestarian bahasa daerah Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat melalui Seksi Bahasa Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau melaksanakan Seminar Standarisasi Bahasa Minangkabau dengan topik “Mengembalikan nama daerah, nagari, jalan dan tempat serta sapaan sesuai kaidah Bahasa Minangkabau”. Jumat hingga Sabtu (20-21/09/2019) di Hotel Hayam Wuruk, Padang.

Dalam sambutan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Dra.  Gemala Ranti, M.Si  menyampaikan semua pihak mempunyai tanggung jawab dalam perlindungan dan pelestarian. Salah satunya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat melakukan berbagai upaya agar Bahasa Daerah sebagai salah satu Identitas,kekayaan dan eksistensi kebudayaan tidak punah.

Melalui Undang – Undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Bahasa merupakan salah satu objek pemajuan kebudayaan yang perlu perlindungan, pengembangan,pemanfaatan dan pembinaan. Selain itu terkait perlindungan dengan bahasa daerah telah diamanatkan dalam UU 1945 pasal 32 ayat 2 yang berbunyi “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”

Bahasa Daerah mempunyai peran penting sebagai kekayaan sebuah bangsa sebagai bukti peradaban dan eksistensi sebuah bangsa. Upaya dalam mempertahankan bahasa daerah perlu dilakukan oleh karena hampir seluruh daerah di Indonesia mengalami penurunan pemakaian dan bahkan terancam punah.

Bahasa Minangkabau menjadi salah satu bahasa daerah yang mengalami penurunan pemakaian bahkan perubahan bahasa yang sudah tidak sesuai kaidah   diantaranya terjadinya perubahan nama daerah, nagari, jalan dan tempat serta sapaan. Sehingga perlu dilakukan upaya dalam mempertahakan bahasa sebagai salah satu Identitas,kekayaan dan eksistensi kebudayaan masyarakat Minangkabau yang menjadi salah satu etnis yang mendiami Provinsi Sumatera Barat.

Oleh sebab itu Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat melakukan berbagai upaya salah satunya dengan melaksanakan Seminar Standarisasi Bahasa Minangkabau merupakan salah satu tindak lanjut dari Kongres Bahasa Minangkabau yang dilaksanakan pada tahun 2018 dengan menghasilkan 12 rumusan.

Kegiatan ini diikuti oleh Utusan Kabupaten/Kota, Dinas Terkait Kebudayaan, BAPPEDA Se Sumatera Barat, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sumatera Barat, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat, Balai Bahasa Sumatera Barat. Dengan pemateri yaitu Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat yang menyampaikan Kebijakan Dinas Kebudayaan dalam perlindungan bahasa daerah, Prof. Dr. Nadra, M.S menyampaikan materi terkait Standardisasi nama-nama tempat di Minangkabau, Dr. Yulizal Yunus, M.Si Datuk Rajo Bagindo menyampaikan materi tentang Restorasi Penulisan Bahasa Minangkabau dengan huruf Arab Melayu dan Prof. Dr. Hasanuddin WS, M. Hum menyampaikan materi tentang Sistem Sapaan Bahasa Minangkabau dalam teks karya kreatif : Studi Kasus pada Teks Fiksi Modern Indonesia Warna Lokal Minangkabau  dan Teks Syair Lagu Minangkabau Modern Populer.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini dihasilkan beberapa rekomendasi yang merupakan rumusan dari pelaksanaan kegiatan seminar dan evaluasi serta tindak lanjut hasil kongres Bahasa Minangkabau yang dilaksanakan pada tahun 2018 yang diharapkan dapat menjadi acuan dan materi dalam upaya penguatan perlindungan bahasa daerah kedepannya.

Diakhir kegiatan sebelum penutupan  diputar video pendek tentang Konferensi Wikipedia Indonesia 2019 yang dalam hal ini perkenalan Wikipedia Minang yang telah ada sejak lama dan merupakan satu - satunya Wikipedia diluar Pulau Jawa sebagai bentuk wadah kepedulian terhadap bahasa daerah dan pengetahuan umum .

**admindinaskebudayaanprovinsisumaterabarat